:::::: Kewajiban ku hanyalah menyampaikan ::::::

  • BENGKEL LAPTOP pinkpinkNET (klik disini)

    # Servis Laptop, HP, Printer, PC, dan semua peralatan elektronika. # Sedia TOKEN Listrik, Voucher Game Online, Payment Online Banking.

  • Sebaik-baik perhiasan dunia adalah wanita shalihah.

    “Maukah aku beritakan kepadamu tentang sebaik-baik perbendaharaan seorang lelaki, yaitu istri shalihah yang bila dipandang akan menyenangkannya, bila diperintah akan mentaatinya, dan bila ia pergi si istri ini akan menjaga dirinya.” (HR. Abu Dawud no. 1417)

  • Nabi Sallallahu Alaihi Wa sallam bersabda:

    “Sesungguhnya agungnya pahala disertai dengan besarnya cobaan. Sesungguhnya Allah ketika mencintai suatu kaum, maka Dia akan mengujinya. Siapa yang redo maka Dia akan redo dan siapa yang murka, maka Dia juga akan murka.” HR. Abu Dawud, (2396)

Kamis, 13 September 2018

PINDAH KUBU



14 abad silam, pada siang hari yang terik....Rasul SAW mengabarkan,
“Sesungguhnya, di antara kalian ada seseorang laki-laki yang kelak gigi gerahamnya di neraka lebih besar dari gunung Uhud”.

Semua sahabat yang hadir dalam majlis kemudian diliputi kecemasan dari hari ke hari. Hingga syahid lah mereka satu persatu dan akhirnya tinggal dua orang tersisa..Ar Rajjal bin Unfuwah dan Abu Hurairah RA.

Waktu terus berjalan, Abu Hurairah RA begitu ketakutan, sebab semua sahabat yang hadir pada majlis itu sudah wafat dalam keadaan husnul khatimah. Yang tersisa hanya dia dan Ar Rajjal.
Abu Hurairah RA khawatir jika sampai dia menjadi orang yang dikabarkan oleh Rasulullah SAW tersebut.

Hingga tibalah masa pemerintahan Khalifah Abu Bakar RA. seperti yang kita ketahui.. saat itu muncul lah Nabi palsu bernama Musailamah yang kemudian diberi gelar oleh orang-orang Muslim sebagai Al Kadzab (pendusta).. Musailamah Al Kadzab.

Keberadaan nabi palsu ini semakin mengkhawatirkan sebab pengikut nya kian hari kian bertambah dan semakin menjadi-jadi, mereka punya Al-Qur'an baru, mereka membawa Islam baru dengan dipimpin oleh seorang nabi palsu.
Sebab itulah Khalifah Abu Bakar RA sudah berniat untuk memerangi mereka habis-habisan.

Ar Rajjal bin Unfuwah.. merupakan seorang sahabat yang banyak hafalan Qur'an nya..bisa jadi sudah hafal Al-Qur'an, juga dia sudah hidup dan berjuang bersama Rasulullah SAW beserta para sahabat.
Dia bahkan beberapa kali diutus untuk mendakwahkan Islam di berbagai daerah.

Akhirnya dia sendiri yang meminta agar dikirim oleh Khalifah Abu Bakar RA untuk menemui dan mendakwahi Musailamah Al Kadzaab.
Khalifah pun memberikan ijin dan berangkat lah Ar Rajjal menemui si Nabi palsu ini.

Alih-alih mendakwahi Musailamah.. ternyata dia justru menjadi ragu disana.
Dia melihat bahwa jumlah pengikut Musailamah sangat banyak, dia mendapatkan tawaran yang menggiurkan disertai argumen Musailamah yang cukup masuk akal.
Sehingga Ar Rajjal memutuskan bahwa dia mulai saat itu menjadi pengikut Musailamah, dia khianati kepercayaan Khalifah.

Dia membelot..!
Maka jadilah mulai saat itu Ar Rajjal berpindah kubu.

Hadirnya Ar Rajjal pada pasukan Musailamah semakin memberikan semangat bagi pasukan nabi palsu itu, mereka sekarang punya argumen : "lhoo ini si Ar Rajjal aja sahabat Rasulullah, hafidz, dulu berjuang bersama Rasulullah dan sekarang ikut barisan ini, berarti barisan inilah yang benar".

Sehingga pengikut Musailamah semakin banyak dan rasa percaya diri mereka semakin meninggi., mereka seakan mendapatkan angin segar dengan bergabungnya seorang tokoh utama dari kalangan sahabat.

Di sisi lain.. Abu Hurairah RA merasa lega..sebab sekarang sudah jelas siapa yang dimaksud oleh Rasulullah SAW yang gigi gerahamnya di neraka sebesar gunung Uhud.
Pasukan Muslimin juga semakin bersemangat sebab mereka makin yakin bahwa mereka di kubu yang benar berdasarkan hadits yang dibawa dari Abu Hurairah RA.

Semakin panaslah suasana antara dua kubu, yakni kubu kebenaran dan kubu kebatilan.
Masing-masing memiliki kekuatan yang dahsyat, namun tentu saja umat Islam memiliki kekuatan yang jauh lebih dahsyat, yang tidak dimiliki oleh pasukan Musailamah.. yakni pertolongan dari ALLAH yang Maha Kuat.

Ketika perang berkecamuk antara pasukan Muslimin dan pasukan murtad nya Musailamah.. Ar Rajjal berhasil dibunuh oleh Zaaid bin Khattab RA (kakak tertua nya Umar bin Khattab RA).

***

Demikianlah salah satu tokoh utama sahabat dimasa lalu.. betapapun dia sudah berjuang bersama Rasulullah SAW, menghafalkan Al-Qur'an sekalipun..dia bisa berpindah kubu.

Sejarah telah menuliskan semuanya, dan sejarah akan selalu berulang pada tiap zaman yang berbeda.

Begitulah..dalam perjuangan, ada saja hal-hal yang tidak bisa terduga tapi akhirnya harus terjadi juga.

Ada masanya kita berjuang bersama sahabat kita, namun siapa sangka dikemudian hari dia berpindah kubu dan menjelma menjadi lawan yang sangat nyata.

Tidak usah risau jika sahabat juang kita berpindah kubu, sebab pasti ALLAH akan selalu hadirkan kepada kita sahabat juang yang baru.

"Sesungguhnya fitnah Ar-Rajjal lebih besar daripada fitnah yang ditimbulkan oleh Musailimah.”

Hal ini diriwayatkan oleh Ibnu Ishaq dari gurunya, dari Abu Hurairah RA.
(Lihat: Ibnu Katsir, Al-Bidayah wan-Nihayah, dalam bahasan nabi palsu Musailimah Al-Kadzab)

Perkataan Abu Hurairah RA yang mengatakan bahwa fitnah Ar-Rajjal bin Unfuwah lebih besar daripada Musailamah ini disebabkan akibat yang ditimbulkannya sangat besar.
Karena sejak Ar-Rajjal bin Unfuwah membela Musailamah Al Kadzab, pengikut nabi palsu ini semakin yakin kepada Musailamah dan semakin bertambah jumlahnya.
Maka disinilah fitnah terbesarnya.

***

Selamat berjuang mewujudkan Indonesia yang baldatun thayyibatun wa rabbun ghafuur,
saudara-riku tercinta...
Semoga Allah selalu membimbing kita di jalan Nya yg lurus. Aamiin ya Robbal 'Aalamiin
Share:

Senin, 10 September 2018

13 Ramuan Khusus untuk Para Laki laki



Bismillah, Cekidot to the point aja , ikwah :
  1. Sudah tahukah KAUM LELAKI bahwa Rasulullah tidak pernah meninggalkan sholat berjamaah, sejak sholat diwajibkan malam Isra' Mi'raj hingga sholat terakhir dalam hidup beliau ?
  2. Tahukah KAUM LELAKI bahwa banyak di antara para ulama yang seumur hidupnya tidak pernah sholat fardhu sendirian dan selalu berjamaah sampai akhir hayat mereka ?
  3. Tahukah KAUM LELAKI bahwa diantara mereka ada yang rela walaupun harus membayar orang demi menemani sholat berjamaah ?
  4. Tahukah KAUM LELAKI bahwa ada sebagian ulama yang pernah menangis selama 40 hari karena merasa rugi yang amat mendalam sebab tertinggal 1 (satu) sholat fardhu berjamaah saja ?
  5. Tahukah KAUM LELAKI bahwa bila anda solat berjamaah maka sholat anda dapat dipastikan diterima oleh ​اَللّهُ ?
  6. Tahukah KAUM LELAKI bahwa khusus utk sholat isya' dan subuh berjamaah berpahala seperti sholat setengah malam dan semalam suntuk ?
  7. Tahukah KAUM LELAKI bahwa orang yang sholat subuh berjamaah, maka di hari itu kehidupannya dibawah perlindungan ​اَللّهُ !! Artinya, bila ada orang yang mengusiknya maka dia berurusan langsung dengan ​اَللّهُ ?
  8. Tahukah KAUM LELAKI bahwa karena begitu beratnya hukum solat berjamaah sehingga dalam Madzhab Hanafi difatwa-kan bahwa hukum sholat berjamaah adalah wajib ?
  9. Tahukah KAUM LELAKI bahwa dalam madzhab kita asysyafi'i sholat berjamaah hukumnya fardhu kifayah sehingga bila dalam sebuah perkampungan penduduknya tidak ada yang sholat berjamaah, maka sekampung itu berdosa semua karena meninggalkan berjamaah, jd berdosa-nya bukan karena meninggalkan sholat?
  10. Tahukah KAUM LELAKI bahwa syaitan akan berleluasa berkuasa di sebuah perkampungan, bila penghuninya tidak ada yang solat berjamaah?
  11. Tahukah KAUM LELAKI bahwa dalam suatu hadits, Rasulullah SAW sempat mengancam bahkan Rasulullah SAW mengancam kepada orang yang meninggalkan sholat berjamaah hingga berkeinginan membakar rumah mereka!
  12. Tahukah KAUM LELAKI bahwa sahabat Ibnu Mas'ud RA, pernah mengatakan "kami saksikan saat Nabi Muhammad SAW masih hidup tidak seorangpun, ada yang  meninggalkan solat berjamaah kecuali hanya orang-2 munafik tulen!"
  13. Tahukah anda bahwa bila anda menyebar info ini maka insya ​اَللّهُ  akan berpotensi mendapat kebaikan yang tak terhingga ? Semoga mendapat hidayah bersama.


  آمين يا رب العالمين. ...
Share:

Kamis, 06 September 2018

Cahaya Ilmu



Oleh: Ustadz Abdullah Zaen, Lc., MA Hafizhahullah

🌾Pernahkah anda tiba-tiba mengalami mati lampu? Pet! Apa yang anda rasakan saat itu? Gelap gulita. Tidak tahu mana arah. Grayap-grayap, meraba-raba. Anda sulit membedakan mana makanan dan mana kotoran.  Mana kucing dan mana anjing. Mana kopi dan mana terigu. Mana gula dan mana garam.

Anda berjalan dengan sangat pelan karena takut menabrak meja dan kursi atau tembok.

Keinginan Terbesar

Banyak keinginan manusia di dunia ini. Namun saat mati lampu, saya yakin keinginan terbesar kita adalah agar lampu menyala kembali. Atau minimal kita akan mencari secercah cahaya. Lilin, senter, HP, atau yang lainnya. Untuk menyinari kegelapan yang terasa sangat mengganggu.

Jadi, cahaya adalah kebutuhan pokok manusia.

Cahaya Hakiki

Namun tahukah Anda, bahwa di sana ada cahaya yang jauh lebih penting dibanding cahaya lampu atau lilin? Sebab lampu itu hanya kita butuhkan di malam hari saja. Ketahuilah bahwa di sana ada cahaya yang kita butuhkan siang dan malam, sejak kita lahir hingga kita meninggal dunia. Bahkan saat kita di kuburan kelak dan di alam akhirat.

Apakah cahaya itu? Cahaya tersebut tidak lain adalah ilmu agama yang bersumber dari al-Quran dan Sunnah disertai lentera bimbingan para ulama. Allah ta’ala berfirman,

“وَأَنْزَلْنَا إِلَيْكُمْ نُورًا مُبِينًا”

Artinya: “Telah Kami turunkan kepadamu cahaya yang terang benderang”. (QS. An-Nisa’ (4): 174).

Maksud dari cahaya dalam ayat di atas adalah al-Qur’an. Demikian keterangan Imam ath-Thabariy.

Ilmu agama adalah kebutuhan primer setiap insan. Bahkan menurut Imam Ahmad bin Hambal, kebutuhan kita terhadap ilmu agama lebih besar dibanding kehidupan kita terhadap makan dan minum. Sebab dalam sehari semalam, paling-paling kita membutuhkan makan dan minum, dua atau tiga kali saja. Sedangkan ilmu selalu kita butuhkan setiap saat. Tapi realitanya dalam keseharian, waktu kita lebih banyak dialokasikan untuk mencari makan dan minum dibanding untuk mencari ilmu agama.

Ilmu agama inilah yang akan menerangi kehidupan kita. Membantu kita untuk mengetahui mana yang baik dan mana yang buruk. Yang bermanfaat dan yang berbahaya. Yang halal dan yang haram. Membedakan tauhid dan syirik, sunnah dan bid’ah, juga maksiat dan ibadah.

Cahaya ini pula yang akan membimbing kita menuju surga Allah di tengah kegelapan hari kiamat kelak. Allah ta’ala berfirman,

“يَوْمَ تَرَى الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ يَسْعَى نُورُهُمْ بَيْنَ أَيْدِيهِمْ وَبِأَيْمَانِهِمْ بُشْرَاكُمُ الْيَوْمَ جَنَّاتٌ…”

Artinya: “Pada hari engkau akan melihat orang-orang yang beriman laki-laki dan perempuan, betapa cahaya mereka bersinar di depan dan di samping kanan mereka. (Dikatakan kepada mereka), “Pada hari ini ada berita gembira untuk kalian. (Yaitu) surga-surga…”. (QS. Al-Hadid (57): 12.)

Ibn Mas’ud radhiyallahu ‘anhu menjelaskan bahwa cahaya orang yang beriman kelak akan berbeda-beda. Ada yang sebesar gunung. Ada yang sebesar pohon kurma. Ada yang sebesar orang yang sedang berdiri. Dan adapula yang cahayanya di jempol dia. Terkadang menyala dan kadang pula padam.

Maka mari kita terus belajar ilmu agama, agar cahaya kita semakin terang  benderang.
Share:

Rabu, 05 September 2018

Agar Tak Sempat Maksiat

oleh : Ustadz. Budi Ashari, Lc


Maraknya maksiat di generasi muda negeri ini nyaris menyentuh titik biasa dan lazim. Mereka telah matang biologisnya tetapi tunas iman belum lagi tumbuh. Berbagai pembentengan yang dilakukan oleh orangtua, sekolah dan negara tak lagi mampu melindungi mereka. Gelombang besar syahwat telah meruntuhkan benteng-benteng itu. Karena seberapalah kuatnya benteng tanpa iman.

Berbagai benteng yang sifatnya pengawasan fisik terus digulirkan. Tetapi pasti semua itu bersifat sementara. Karena manusia yang menciptakan sistem itu. Sehingga semua bisa diakali.

Setiap bicara tentang pembatasan generasi dari maksiat zina, benteng paling efektifnya adalah iman. Iman yang akan menghasilkan rasa selalu merasa diawasi oleh Allah membuat mereka tidak berani menyentuh garisnya walau tidak ada yang melihatnya.

Memang solusi inilah yang seharusnya terus ditanamkan sebelum masa mereka matang secara biologis tiba. Sehingga benar jika dikatakan bahwa obat itu ada dalam diri mereka sendiri. Ya, iman yang ada dalam dada mereka itulah yang menjadi benteng.

Tapi masalahnya banyak yang tidak memahami bagaimana iman ditanamkan. Imam Ghazali dalam Ihya’ Ulumiddin mengkritik keras pengajaran iman versi filsafat. Berputar-putar, rumit, membingungkan, sebatas di otak dan ujungnya bisa tidak bertemu Tuhan. Sementara itulah yang bisa dirasakan dari kurikulum penanaman iman di negeri ini. Hanya sebatas di otak tidak di hati. Hanya sebatas dikenalkan tidak ditanamkan.

Tetapi bukan itu yang akan kita bahas dalam tulisan kali ini.

Karena tetap saja, salah satu fitrah manusia yang harus disalurkan adalah syahwat kepada lawan jenis. Karenanya Al Quran melarang kerahiban,

وَرَهْبَانِيَّةً ابْتَدَعُوهَا مَا كَتَبْنَاهَا عَلَيْهِمْإِلَّا ابْتِغَاءَ رِضْوَانِ اللَّهِ

“Dan merekamengada-ngadakan rahbaniyyah padahal Kami tidak mewajibkannya kepada mereka tetapi (mereka sendiri yang mengada-ngadakannya) untuk mencari keridhaan Allah.”(Qs. Al Hadid: 27)

Qotadah berkata: Rahbaniyyah atau kerahiban adalah menolak (menikahi) wanita dan menetap di gereja-gereja.

Rasulullah pun mengingatkan tidak ada kerahiban dalam Islam. Beliau juga menegur keras seseorang yang menekadkan diri untuk tidak menikah, “Demi Allah aku orang paling bertakwa di antara kalian.......dan aku menikahi wanita. Siapa yang membenci sunnahku bukan golonganku.” (Muttafaq alaih)

Dengan dalil-dalil tersebut, maka jelas bahwa kerahiban yang menahan syahwatnya kepada lawan jenis bertentangan dengan ajaran Islam. Syahwat kepada lawan jenis adalah fitrah yang tidak bisa dilawan. Untuk itulah Islam mengatur dengan hati-hati. Dan tidak membukanya kecuali hanya melalui: pernikahan.

Itu artinya, pembentengan generasi muda dari maksiat zina dengan menggunakan iman dan yang lainnya adalah tindakan sementara di usia awal mereka. Sementara sebelum mereka bisa membangun rumah tangga. Karena suatu hari mereka harus menikah untuk menyalurkan fitrahnya itu, yang dalam Islam bahkan merupakan bagian dari ibadah suami dan istri.

Kalau pembentengan dan penjagaan hanya sementara, maka tidak ada cara lain kecuali kita segera memikirkan pernikahan anak-anak kita.

Di sinilah hancurnya generasi muda kita yang berawal hancurnya konsep berumah tangga. Di satu sisi, syahwat mereka dibangkitkan sepanjang jalan, seluas media dan pergaulan. Di sisi lain, pernikahan usia dini disumbat. Maka, bukankah ‘wajar’ ketika mereka menyalurkan syahwat mereka dengan cara maksiat yang membuat para orangtua ketakutan dan negara kerepotan.

Konsep hancur itu telah berefek luas. Sampai memunculkan sebuah pemikiran yang hampir rata di masyarakat bahwa yang menikah di usia dini, hanya satu di antara dua: hamil sebelum nikah atau tidak berpendidikan.

Bahkan dengan jelas negara ini mengingatkan tentang pernikahan di usia dini yang dinyatakan sebagai penyebab banyak masalah.

Lengkap sudah...

Pantas maksiat menjamur...

Siapa yang bertanggung jawab?

Anda tahu jawabannya!

Dari sinilah kita tahu bahwa setelah upaya pembentengan, kita harus segera membahas tentang pernikahan usia muda anak-anak kita. Agar mereka tidak sempat berbuat maksiat.

Mari kita tengok sejarah kegemilangan Islam (rasanya sudah cukup kita berkata bahwa sejarah hanya masa lalu. Karena ia sepertiga Al Quran).

Ali bin Abi Thalib menikah dengan Fathimah putri Nabi dalam usia 21 tahun dan 15 tahun

Harun Ar Rasyid, pemimpin paling hebat di dunia (seperti judul bukunya DR. Syauqi Abu Khalil), menikah pada tahun 165 H. Padahal ia dilahirkan pada tahun 150 H.

Berarti usianya baru 15 tahun...!!!???!!!

Perlu juga anda ketahui 5 tahun berikutnya ia dilantik menjadi khalifah dan ia menjadi khalifah paling sukses di dinasti Bani Abbasiyyah. Yang memimpin selama 23 tahun.

Sekarang silakan renungi yang dalam dan jujur, mana yang lebih hebat. Ali bin Abi Thalib dan Harun Ar Rasyid atau kita, usia dan karya kita hari ini? Baru setelah ini silakan bertanya bagaimana cara mencapainya.

Tulisan ini sengaja dihadirkan untuk menyadarkan bahwa sejarah kebesaran Islam melahirkan orang-orang yang berumah tangga di usia sangat awal. Karena Islam telah menyiapkan anak-anak dengan sangat serius sejak awal. Sehingga mampu berkarya sejak awal. Termasuk dalam urusan rumah tangga. Alangkah indah dan lengkapnya hidup kita, jika kita bisa menikmati kebesaran anak berikut cucu. Dan kita akan tinggalkan dunia dengan senyum indah melihat karya kita pada anak dan cucu.

Tapi apa daya, banyak yang menikah terlambat. Bahkan, mendorong anak-anaknya untuk menikah lebih terlambat lagi dengan segudang alat untuk menakut-nakuti tentang horornya dunia pernikahan.

Dan subhanallah, saya punya kisah sangat menarik. Saya bersyukur karena ketika tulisan ini sudah saya rencanakan, ternyata Allah pertemukan saya dengan seorang teman, senior saya ketika masih kuliah. Beliau menjadi direktur eksekutif sebuah sekolah Islam.

Di forum ilmu tersebut beliau memberi sambutan mengejutkan, “Orang yang ada di depan Anda ini dalam dua bulan lagi insya Allah akan menjadi kakek, padahal usianya belum genap 40 tahun. Anak saya yang pertama laki-laki sedang kuliah semester awal usianya 18 tahun dan sudah menikah. Dia juga telah hapal Al Quran berikut dua adiknya yang lain. Saya bertekad lima adiknya pun akan hapal Al Quran.”

Hafidzokumulloh, ya Usrotal Khoir...

Subhanallah, kisah sukses itu ada di samping kita.

Ini saya kisahkan karena keterbatasan ilmu dan akal kita menerima kisah-kisah jauh di zaman kebesaran Islam. Kita sering baru bisa menerima kalau ada contohnya hari ini. Maka, contoh sukses itu sudah ada di samping anda.

Di sisi lain pembahasan ini, saya sadar betul bahwa anak-anak muda kita sangat tidak siap berumah tangga.

Tapi sampai kapan kita terus mendendangkan lagu kesedihan tentang anak-anak kita yang tak kunjung siap dan tak kunjung kita siapkan.

Ayo bentengi mereka dengan iman

Ayo siapkan mereka untuk berumah tangga

Dan ayo sambut pernikahan indah mereka di usia awal

Agar mereka tak sempat maksiat!

Dan agar kita bisa menikmati karya pada anak berikut cucu, biidznillah...

Share:

Senin, 03 September 2018

Sudah Halalkah belanja kita ?


Sinau Fiqih:

🌿 Percakapan Emak² dan penjual di sebuah pasar

Emak²: "Bang kentang sekilo brp..?"

Abang: "14 ribu mak..!"

Emak²: "12 ribu deh..!"

Abang: "😫iya deh"

Emak²: "Cabe seprapat brp..?"

Abang: "10 rb.."

Emak²: "Sama telor nya sekilo ya.."

Abang: "Telor sekilo nya 26.500 mak.."

Emak²: "Udah lempengin jadi 25 aja..!"

Abang: "😔iya udah.."

Emak²:  "Jadi total brp bang semua..?"

Abang: "Kentang+cabe+telor jadi 47 ribu mak.."

Emak²: "Alah udah 45 ribu aja.. Nih 50 rb, kembaliin goceng sini..!"

Abang: 😫😔..

Dalam jual beli ada 3 rukun yg harus terpenuhi.
Yakni :

1. Al Aqidan (penjual&pembeli)
2. Al Ma'qud alaih (uang&barang)
3. Shigat Akad.

Shigat Akad adalah bentuk isyarat dari penjual dan pembeli yg melakukan transaksi tanpa paksaan.

Nah kira² sudahkah kita perhatikan istri² kita yg biasa berbelanja dalam bertransaksi..?
Sudah ikhlaskah penjual melepas barang dagangan nya..?
Jangan sampai tidak ikhlas nya penjual melepas barang dagangan nya menjadikan barang yg kita beli menjadi tidak diridhai karena dilakukan dengan bathil atau memaksa penjual.

"Hai orang² yg beriman, janganlah kamu memakan harta sesama mu dgn cara yg Bathil, kecuali dgn jalan perniagaan yg berlaku dengan suka sama suka di antara kamu" (QS.An-Nisaa:29)

Uang yg kita dapat halal.
Untuk beli barang yg halal juga.
Jangan sampai rusak karena transaksi nya yg tak diridhai Allah..

Wallahu a'lam
Semoga bermanfaat

ditulis oleh : Abu Ayyash Al Khawarizmi
Share:

Kamis, 30 Agustus 2018

Hukum Imunisasi yang Mengandung Babi



Imunisasi yang Mengandung Babi

Ustadz, Bagaimana hukum Vaksin MR yang mengandung babi?

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Pada asalnya, berobat dengan sesuatu yang haram hukumnya terlarang. Karena kesembuhan itu datang dari Allah, sementara manusia hanya bisa berusaha mencari obatnya. Sedangkan Allah tidak meletakkan obat pada sesuatu yang haram.

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَا أَنْزَلَ اللَّهُ دَاءً إِلاَّ أَنْزَلَ لَهُ شِفَاءً

“Tidaklah Allah menurunkan penyakit, kecuali Allah juga menurunkan obatnya.”(HR. Bukhari 5678)

Dalam riwayat lain, dari Jabir Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda,

لِكُلِّ دَاءٍ دَوَاءٌ ، فَإِذَا أُصِيبَ دَوَاءُ الدَّاءِ بَرَأَ بِإِذْنِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ

“Setiap penyakit ada obatnya. Ketika penggunaan obat itu tepat maka akan sembuh dengan izin Allah Ta’ala.” (HR. Muslim 2204).

Dalam hadis di atas, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memotivasi para dokter dan orang yang sakit agar tidak berputus asa. Karena semua penyakit pasti ada obatnya. Namun di saat yang sama, beliau juga melarang menggunakan benda haram sebagai obat.

Wail al-Hadhrami menceritakan, bahwa Thariq bin Suwaid al-Ju’fi pernah bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallamtentang Khamr, bolehkah dijadikan sebagai obat? Kemudian beliau melarangnya, dan bersabda,

إِنَّهُ لَيْسَ بِدَوَاءٍ ، وَلَكِنَّهُ دَاءٌ

“Khamr itu bukan obat, namun itu penyakit.” (HR. Muslim 1948)

Di kampungnya Suwaid, masyarakat suka membuat khamr dari anggur dan digunakan untuk pengobatan. Namun ini dilarang oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan beliau sebut itu penyakit.

Juga disebutkan dalam hadis yang lain, dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَنِ الدَّوَاءِ الْخَبِيثِ

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang obat yang haram. (HR. Turmudzi 2045 dan dishahihkan al-Albani)

Semua dalil di atas memberikan kesimpulan bahwa berobat dengan sesuatu yang haram hukumnya dilarang. Disamping sesuatu yang haram adalah penyakit dan bukan obat.

Jika kita anggap pemberian vaksin (imunisasi) sebagai bagian dari upaya berobat, berarti juga berlaku hukum di atas. Hanya saja, apakah pertimbangan darurat bisa dijadikan sebagai alasan?

Berikut kami kutipkan fatwa yang diterbitkan oleh lembaga fatwa Syabakah Islamiyah di bawah bimbingan Dr. Abdullah al-Faqih

Kami susun per-poin agar mudah dipelajari,

إن وقع شك في مكونات الدواء الذي يكون به التطعيم فيمكن مراجعة الثقات والأمناء من الأطباء المسلمين

[1] Jika masih ada keraguan mengenai kandungan obat yang digunakan untuk vaksin, maka bisa merujuk kepada para dokter yang ahli dan amanah di bidangnya.

فإن ثبت اشتماله على شيء من النجاسات فالأصل أنه لا يجوز التطعيم به ما لم يكن هذا النجس قد استحال استحالة كاملة بحيث لم يبق له أثر ، فقد نص الفقهاء على طهارة الأعيان النجسة بالاستحالة

[2] Jika dipastikan obat itu mengandung sesuatu yang najis, maka hukum asalnya tidak boleh digunakan untuk vaksinasi, selama najis itu tidak mengalami istihalah(perubahan unsur) secara sempurna, dimana sudah tidak lagi tersisa unsur najisnya (karena sudah berubah menjadi unsur yang lain). Para ulama telah menegaskan bahwa benda najis bisa menjadi suci karena mengalami istihalah (perubahan unsur).

وأما إذا لم يستحل فإن وجد عنه بديل مباح فلا يجوز استعماله هو

[3] Apabila tidak mengalami istihalah secara sempurna, jika dijumpai ada pengganti yang mubah, maka tidak boleh menggunakan vaksin yang najis ini.

وإما إذا لم يوجد البديل المباح فالظاهر أن في المسألة تفصيلا

[4] jika tidak ada pengganti vaksin yang mubah, yang lebih tepat ada rincian dalam masalah ini,

فإن كان احتمال إصابة من لم يتم تطعيمهم احتمالا راجحاً وكان المرض المخوف حصوله مرضاً خطيراً بحيث يخشى أن يسبب وفاة أو إعاقة دائمة فالظاهر أن هذه الحالة تقترب من الضرورة الملجئة والله جل وعلا يقول

[5] Jika orang yang tidak diberi imunisasi berpeluang besar terkena wabah penyakit, sementara wabah penyakit yang dikhawatirkan terjadi adalah wabah yang membahayakan, dimana dikhawatirkan menimbulkan kematian atau cacat permanen, yang lebih tepat, pada keadaan ini mendekati kondisi darurat yang mulji’ (tidak ada pilihan lain).

Dan Allah berfirman,

وَقَدْ فَصَّلَ لَكُم مَّا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلاَّ مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ

Sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya. (QS. al-An’am: 119)

وأما إذا اختل واحد من الشرطين فالظاهر عندنا عدم جواز الإقدام على التطعيم بما هو نجس لم تتم استحالته

[6] Jika salah satu diantara syarat di atas tidak ada, yang lebih tepat menurut kami, tidak boleh menggunakan vaksin yang mengandung najis itu, selama tidak terjadi istihalah sempurna.

Sumber: Fatwa Syabakah Islamiyah, no. 96527

Benarkah vaksin MR mengandung babi? Kami kurang tahu mengenai hal ini. Anda bisa tanyakan kepada mereka yang lebih paham dalam masalah ini.

Demikian, Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)



Keterangan Ustadz Zulkarnaen





Share:

Apabila Dua Ibadah Sejenis Berkumpul Maka Pelaksanaannya Digabung

QAWA'ID FIQHIYAH

إِذَا اجْتَمَعَتْ عِبَادَتَانِ مِنْ جِنْسٍ وَاحِدٍ تَدَاخَلَتْ أَفْعَالُهُمَا وَاكْتَفَى عَنْهُمَا بِفِعْلٍ وَاحِدٍ إِذَا كَانَ مَقْصُوْدُهُمَا وَاحِدًا

Apabila dua ibadah sejenis berkumpul maka pelaksanaannya digabung dan cukup dengan melaksanakan salah satunya jika keduanya mempunyai maksud yang sama



MAKNA KAIDAH
Kaidah ini merupakan implementasi dari prinsip taisir (kemudahan) dalam agama yang mulia ini. Syaikh Abdurrahman bin Nashir Assa’di mengatakan, “Ini merupakan nikmat dan kemudahan dari Allâh, di mana satu amalan bisa mewakili beberapa amalan sekaligus.”[1]

Kaidah ini menjelaskan tentang dua ibadah atau lebih yang berkumpul dalam satu waktu. Timbul pertanyaan, apakah seseorang diperbolehkan hanya melaksanakan salah satunya, dengan tetap terhitung mengerjakan semuanya ? Bisakah ia meraih pahala semua ibadah itu hanya dengan melaksanakan salah satunya ? Para Ulama menjelaskan bahwa hal itu bisa apabila terpenuhi empat syarat[2] :

1. Kedua ibadah tersebut jenisnya sama. Yaitu shalat dengan shalat, thawaf dengan thawaf dan semisalnya. Jika jenisnya berbeda, seperti shalat dengan puasa, maka tidak bisa digabungkan.

2. Kedua ibadah itu berkumpul dalam satu waktu. Seperti thawaf ifâdhah (yang ditunda pelaksanaannya sampai menjelang pulang ke kampung halaman) dan thawaf wada’.

3. Salah satu dari kedua ibadah tersebut tidak dilakukan dalam rangka mengqadha’ ibadah wajib yang pernah ditinggalkan. Jika salah satunya dilakukan dalam rangka qadha’ maka kedua ibadah tidak bisa digabungkan. Oleh karena itu, seseorang yang tertinggal shalat Zhuhur karena tertidur sampai datang waktu ashar, maka tidak boleh baginya mengerjakan hanya empat rakaat shalat dengan niat shalat Zhuhur dan Ashar. Dia wajib melaksanakan shalat zhuhur kemudian shalat Ashar[3].

4. Salah satu ibadah tersebut bukan pengikut atau pengiring ibadah lainnya[4]. Jika salah satunya pengikut bagi yang lain, maka tidak bisa digabungkan. Oleh karena itu, shalat sunat qabliyah Shubuh yang merupakan salah satu sunat rawatib misalnya tidak bisa digabung dengan shalat Shubuh, karena shalat sunat rawatib mengikuti shalat wajibnya[5]. Demikian pula, orang yang punya hutang puasa Ramadhan dan mengqadha’nya di bulan Syawal dengan niat qadha’ sekaligus puasa sunnah enam hari Syawal tidaklah mendapatkan kecuali puasa qadha’ saja. Karena puasa sunnah Syawal tidak bisa dikerjakan kecuali jika ia telah menyempurnakan kewajiban puasa Ramadhan.

Sebagian Ulama’ yang lain menyebutkan dua syarat tambahan[6] :

• Hendaknya salah satu ibadah yang digabung itu lebih besar dari yang lainnya. Seperti thawaf ifâdhah dengan thawaf wada’,yang mana thawaf ifâdhah lebih wajib daripada thawaf wada’; Mandi janâbah dengan mandi Jum’at, di mana mandi janabah lebih wajib dari mandi Jum’at.

• Ketika mengerjakan ibadah itu, si pelaku meniatkan kedua ibadah itu atau meniatkan ibadah yang lebih besar. Jika ia meniatkan ibadah yang lebih kecil maka hanya itulah yang ia raih.

Apabila syarat-syarat tersebut terpenuhi dalam dua ibadah atau lebih, maka ibadah-ibadah itu bisa digabungkan dan cukup mengerjakan satu ibadah saja dan mendapatkan pahala semua ibadah itu. Namun jika dipisah pelaksanaan masing-masing ibadah tersebut, artinya masing-masing dilaksanakan, maka tidak diragukan lagi bahwa itu lebih sempurna. Pembolehan ini sebagai bentuk kemudahan dan keringanan bagi mukallaf.

DALIL YANG MENDASARINYA
Kaidah yang mulia ini masuk dalam keumuman sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ : إِنَّمَا اْلأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ, وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى, فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى دُنْيَا يُصِيْبُهَا أَوِ إِلَى امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ

Dari Umar bin al-Khathab Radhiyallahu anhu , ia berkata, “Aku mendengar Rasûlullâh n bersabda, “Segala amal itu tergantung niatnya, dan setiap orang hanya mendapatkan sesuai niatnya. Barangsiapa hijrahnya karena dunia yang ingin ia raih atau karena seorang wanita yang akan dinikahinya, maka hijrahnya itu kepada apa yang menjadi tujuannya.”[7]

CONTOH PENERAPAN KAIDAH
Di antara contoh permasalahan yang masuk dalam implementasi kaidah ini adalah sebagai berikut :

1. Apabila di pagi hari Jum’at seorang laki-laki dalam keadaan janâbah, maka ketika itu terkumpul padanya dua tuntutan, yaitu kewajiban mandi janâbah dan sunnah mandi Jum’at. Dalam hal ini, jika ia hanya mandi sekali saja dengan niat mandi janâbah dan mandi Jum’at, atau dengan niat mandi janâbah saja, maka itu sudah cukup, dan ia mendapatkan pahala dua ibadah tersebut[8].

2. Jika seseorang berwudhu kemudian masuk masjid setelah adzan Zhuhur, maka ketika itu disyariatkan baginya melaksanakan tiga shalat sunnah, yaitu shalat sunnah wudhu, shalat tahiyyatul masjid, dan shalat sunnah qabliyah. Dalam keadaan ini, cukup baginya melaksanakan shalat dua rakaat dengan niat ketiga shalat dan mendapatkan pahala ketiga shalat tersebut[9].

3. Barangsiapa melaksanakan puasa sunnah enam hari bulan Syawal pada hari-hari yang disunnahkan berpuasa, seperti puasa hari-hari bidh[10] , maka ia mendapatkan pahala dua puasa sunnah tersebut, yaitu puasa sunnah Syawal dan puasa hari-hari bidh.[11]

4. Jika seseorang menyimak bacaan al-Qur’ân dari dua orang, dan keduanya sama-sama membaca ayat sajdah, maka cukup baginya melakukan sekali sujud tilawah saja.[12]

5. Apabila seseorang bangun dari tidur malam dan ingin berwudhu, maka ketika itu terkumpul padanya dua tuntutan ibadah. Yaitu kewajiban mencuci kedua tangan tiga kali sebelum memasukkannya ke bejana[13] , dan sunnah mencuci tangan tiga kali ketika awal wudhu. Dalam hal ini cukup baginya mencuci kedua tangan tiga kali dengan niat mencuci yang wajib dan tercakup di dalamnya yang sunnah, karena ibadah yang kecil tercakup dalam ibadah yang besar.

6. Jika seseorang masuk masjid dan mendapatkan jama’ah sedang melaksanakan shalat zhuhur maka terkumpul pada haknya ketika itu dua ibadah, shalat fardhu dan shalat tahiyyatul masjid. Jika ia masuk mengikuti shalat Zhuhur maka telah tercakup shalat tahiyyatul masjid sebagai pengikut.[14]

7. Dalam ibadah haji, jika seseorang mengakhirkan pelaksanaan thawaf ifâdhah menjelang kembalinya ke kampung halaman, maka ketika itu wajib baginya melaksakan dua thawaf, thawaf ifâdhah dan thawaf wada’. Dalam hal ini, cukup baginya melaksanakan satu kali thawaf dengan niat keduanya atau dengan niat thawaf ifâdhah saja dan telah tercakup di dalamnya thawaf wada’ sebagai pengikut. Adapun jika niatnya hanya thawaf wada’ saja maka ia tidak mendapatkan kecuali apa yang ia niatkan itu, yaitu thawaf wada’.[15]

Wallahu a’lam.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 12/Tahun XV/1433H/2012. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]
___
Footnote
[1]. al-Qawâ'id wal Ushûlul Jâmi'ah wal Furuq wat Taqâsîmul Badî'atun Nâfi'ah, Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di, Tahqiq Syaikh Dr. Khalid bin Ali bin Muhammad al-Musyaiqih, Cet. II. 1422 H/2001 M, Dar al-Wathan li an-Nasyr, Riyadh, hlm. 93
[2]. Lihat syarat-syarat ini dalam Talqîhul Afhâmil ‘Aliyyah bi Syarh al-Qawâ’idil Fiqhiyyah, Syaikh Walid bin Rasyid as-Sa’idan, Kaidah ke-18.
[3]. Lihat Tuhfatu Ahli at-Thalab fi Tahrîr Ushûl Qawâ'id Ibni Rajab, Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di, Tahqiq Dr. Khalid bin Ali bin Muhammad al-Musyaiqih, Cet. II, Tahun 1423 H, Dar Ibni al-Jauzi, Damam, Hlm. 18.
[4]. Lihat pembahasan tentang syarat-syarat ini dalam at-Ta’lîq ‘ala al-Qawâ’id wal Ushûlil Jâmi’ah, Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, Cet. I, 1430 H, Muassasah Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin al-Khairiyyah, Unaizah, hlm. 216.
[5]. Kaedah-Kaedah Praktis Memahami Fiqih Islami, Ustadz Ahmad Sabiq bin Abdul Lathif Abu Yusuf, Cet. II, Tahun 1432 H/2011 M, Pustaka Al Furqon, Gresik, Hlm. 208.
[6]. Talqîhul Afhâmil ‘Aliyyah bi Syarh al-Qawâ’idil Fiqhiyyah, kaidah ke-18.
[7]. HR. al-Bukhari no. 1 dan Muslim no. 1907.
[8]. Lihat Talqîhul Afhâmil ‘Aliyyah bi Syarh al-Qawâ’idil Fiqhiyyah, kaidah ke-18.
[9]. Dalam masalah ini Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa jika seseorang meniatkan ketiga shalat tersebut maka ia mendapatkan ketiganya. Jika ia meniatkan salah satunya saja maka jika yang diniatkan adalah shalat sunnah qabliyah, maka ia juga mendapat ketiganya. Jika yang diniatkan adalah shalat sunnah wudhu saja maka ia hanya mendapatkan shalat sunnah wudhu dan tahiyyatul masjid. (at-Ta’lîq ‘ala al-Qawâ’id wal Ushûlil Jâmi’ah, hlm. 217)
[10]. Hari-hari bidh adalah tanggal 13, 14, dan 15 setiap bulan. Disunnahkan berpuasa pada hari hari tersebut berdasarkan hadits Abu Dzar Radhiyallahu anhu riwayat at-Tirmidzi no. 761, an-Nasâ-i no. 2422 dan selainnya. Dihasankan Syaikh al-Albani dalam Irwâ-ul Ghalîl no. 9947 dan as-Shahîhah no. 1567.
[11]. Talqîhul Afhâmil ‘Aliyyah bi Syarh al-Qawâ’idil Fiqhiyyah, kaidah ke-18.
[12]. Kaedah-Kaedah Praktis Memahami Fiqih Islami, Ustadz Ahmad Sabiq bin Abdul Lathif Abu Yusuf, hlm. 211.
[13]. Sebagaimana disebutkan dalam HR. al-Bukhâri no. 162 dan Muslim no. 278 dari Abu Hurairah Raadhiyallahu anhu.
[14]. Talqîhul Afhâmil ‘Aliyyah bi Syarh al-Qawâ’idil Fiqhiyyah, kaidah ke-18.
[15]. Lihat Taqrîrul Qawâ'id wa Tahrîrul Fawâid, al-Imam al-Hafizh Zainuddin Abdurrahman bin Ahmad bin Rajab al-Hambali, Ta'liq Syaikh Abu Ubaidah Masyhur bin Hasan Alu Salman, Cet. I, Tahun 1419 H/1998 M, Dar Ibni Affan li an-Nasyri wa at-Tauzi, Khubar, Jilid 1 Hlm. 149-150.
Share:

Copyright © :::::: HAQQUL IMAN :::::: | Powered by Blogger
Design by SimpleWpThemes | Blogger Theme by NewBloggerThemes.com